Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2010

Persyaratan-persyaratan Kepegawaian PNS dari BKN

::PERSYARATAN – PERSYARATAN KEPEGAWAIN KARTU PEGAWAI ( KARPREG) Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilkeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian. Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh BKN. Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak sebagai PNS. Adapu syarat untuk memperoleh Kartu Pegawai adalah menyerahkan : 1. Fotocopy SK CPNS 2. Fotocopy SK PNS 3. Pas Foto hitam putih 2X3 ( 2 lembar) Persyaratan ini diserahkan kepada Bagian TU Biro Kepegawaian untuk kemudian diproses lebih lanjut berkoordinasi dengan BKN. KENAIKAN PANGKAT GOLONGAN Kenaikan pangkat adalah perhargaan yang diberik