Langsung ke konten utama

Persyaratan-persyaratan Kepegawaian PNS dari BKN

::PERSYARATAN – PERSYARATAN KEPEGAWAIN
KARTU PEGAWAI ( KARPREG)
Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilkeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian.
Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh BKN. Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak sebagai PNS.
Adapu syarat untuk memperoleh Kartu Pegawai adalah menyerahkan :
1. Fotocopy SK CPNS
2. Fotocopy SK PNS
3. Pas Foto hitam putih 2X3 ( 2 lembar)
Persyaratan ini diserahkan kepada Bagian TU Biro Kepegawaian untuk kemudian diproses lebih lanjut berkoordinasi dengan BKN.
KENAIKAN PANGKAT GOLONGAN
Kenaikan pangkat adalah perhargaan yang diberikan atas pengabdian PNS kepada Negara. Kenaikan pangkat untuk PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya, kecuali untuk beberapa jenis pangkat yang ditetapkan berlaku secara khusus
Berdasarkan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikan pangkatnya tapa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai tingkat pangkat tertentu.
1. Kenaikan pangkat reguler merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatanm atau dengan kata lain, walaupun seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat umum unutk kenaikan pangkat , tetapi jabatan tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya.
3. Kenaikan pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan perhargaan kepada PNS atas prestasi kerjanya, yakni bagi PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan. Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib.
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikkan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat kenaikan pangkat. Syarat-syaratnya antara lain ialah : prestasi kerja; disiplin kerja; kesetian; pengabdian; pengalaman; jabatan; latihan jabatan dan syarat-syarat objektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, making terbatas jumlahnya, oleh sebab itu PNS yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
Persyaratan / dokumen yang dilampirkan untuk usulan kenaikan pangkat:

1. Fotokopi Kartu Pegawai
2. Fotokopi SK CPNS
3. Fotokopi SK PSN
4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
5. DP3 tahun terakhir
6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi
7. Salinan sah ijazah bagi kenaikan pangkat ke pangkat yang lebih tinggi
TABUNGAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (TASPEN)
Guna mendapatkan haknya di masa pensiun, seorang PNS harus mempunyai TASPEN.
Pengurusan dapat dilakukan melalui TU masing-masing unit kerja atau langsung ke Bagian TU Biro Kepegawaian degan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Pegawai
2. Fotokopi SK CPNS
3. Fotokopi SK PNS
ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
PNS memiliki hak untuk memperoleh jaminan kesehatan baik baik bagi dirinya pribadi maupun istri/suami dan anak. Segala yang terima dan teknis menggunkan saat dibutuhkan dapat diperoleh langsung dari Kantor Askes terdekat silahkan lihat di http://www.askes.co.id
PT. ASURANSI KESEHATAN INDONESIA (PERSERO)
JL. Letjen Suprapto
PO BOX 1391
Jakarta Pusat 10510
Telp.: 421 2938, 424 6063
Fax.: 421 2940

Sedangka persyaratan yang harus dimiliki atau diserahkan ketika mengurus ASKES adalah:
1. Mengisi Formulir ASKES yang disediakan oleh Tata Usaha di masing-masing unit kerja;
2. Melampirka pas foto ukuran 3X3 cm berwarna/hitam putih sebanyak 1 lembar.
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar hukum:
  • PP 25 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
  • SE Kepala BAKN No. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan pemberian cuti PNS
Pengertian:
1. Setiap PNS berhak atas cuti.
2. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Diberikan dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan PNS.
JENIS CUTI
I. Cuti Tahunan
Telah berkerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.

1. Lamanya 12 hari kerja dan dapat dipecah-pecah minimal 3 hari.
2. Cuti atau sisa cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
3. Cuti tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
4. Cuti yang tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
5. PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada pergurunan tinggi yang mendpat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
II. Cuti Besar
1. Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berkak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan termasuk termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
2. Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya menunaikan ibadah Haji.
3. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hangus.
4. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Yang dimaksud penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan struktural.
III. Cuti sakit
1. PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
2. Sakit selama 1 atau 2 hari memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis atau maupun dengan pesan dengan perantara orang lain.
3. Sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah atau swasta.
4. Sakit lebih dari 14 hari wajib mengajukan permintaaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
5. Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
6. Apabila sakit setelah 1 tahun 6 bulan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
o Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundanga-undangan yang belaku
o Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut perundang-undangan yang berlaku.
8. PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
9. PNS yang mengalami kecelakan dan oleh karena menjalanan tugas kewajibannya yang mengakibatkan Pegawai tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya. Selama menjalankan cuti sakit PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
IV. Cuti Bersalin
1. Untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga , PNS wanita berhak atas cuti bersalin. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS.
2. Untuk persalinan yang keempat dan seterusnya kepada PNS wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan. Dalam hal ini yang bersakutan tidak diberhentikan dengan hormat dari jabatan organiknya.
3. Lama cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2(dua) bulan sesudah persalinan.
4. Apabila PNS wanita mengambil cuti bersaling 2 (dua) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudahnya persalinan tetap 2 (dua) bulan.
5. PNS yang akan bersalin untuk keempat dan seterusnya, apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai hak cuti besar, dapat mengunakan cuti besar tersebut sebagai cuti bersalin.
6. Selama cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Aturan cuti terkait cuti bersalin:
PNS wanita yang akan bersalin harus mengajukan pemintaan cuti bersalin secara tertulis kepada pajabat yang berwenang memberikan cuti melalui hirarkhi menurut contoh sebagi tersebut dalam lampiran.
  • Harap diperhatikan bahwa pejabat yang berwenang memberikan cuti harus memberikan cuti bersalin secara tertulis menurut contoh dalam lampiran yakni: untuk cuti persalinan pertama, kedua dan ketiga dan untuk cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan.
  • PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan, dengan keputusan pejabat yang berwenang memberika cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran.
V. Cuti Karena Alasan Penting
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting untu paling lama 2 (dua) bulan, tergantung alasan pentingnya misalnya karena : Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit atau meninggal dunia, melangsungkan perkawinan yang pertama, dsb.
2. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, pegawai bersangkutan menerima penghaasilan penuh.
3. Untuk mendapatkan cuti alasan penting PNS mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan menyebut alasan-alasannya.
4. Dalam hal yang mendesak, PNS dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada kepala pemerintahan setempat sambil menunggu keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti
VI. Cuti Diluar Tanggungan Negara
1. Pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun.
2. Khusus cuti diluar tanggungan negara dan perpanjangannya ditetapkan dengan SK Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Khusus untuk diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya tidak memerlukan persetujuan kepala BKN.
4. PNS yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi.
5. PNS yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara tapi tidak melaporkan diri kembali kepada instansinya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
6. Penempatan kembali PNS yang selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara ditetapkan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membuat Grafik di Libreoffice Calc

Langkah-langkah Pembuatan Grafik : 1) Buat tabel (bisa menggunakan tabel yang sudah ada) 2) Jika kita membuat tabel baru, buatlah sesuai yang diinginkan

Cara Install Game Onet – Kawai di OS Windows 7

Karena kegagalan microsoft pada Sistem Operasi (OS) Windows Vista, yang mana banyak aplikasi baik s oftware gratis (freeware) maupun software legal (shareware) tidak kompatibel maksudnya jika kita ingin install aplikasi di OS Windows Vista , yang tadinya bisa jalan (running) di Windows XP justru tidak dapat di install/running di Windows Vista . Makanya, kemarin perusahaan raksasa itu, microsoft merilis sistem operasi baru yang diberi Windows 7 . Sistem Operasi ini, kini dapat anda nikmati tanpa masalah seperti yang pernah ada di vista karena aspek compability dapat diatur dengan mudah, contohnya : menjalankan aplikasi game onet/pikachu di windows 7. Windows 7 , memang berbeda dan sangat berbeda dengan OS Vista dalam segala hal. Menurut anda, apakah merasa hal yang seperti saya???   Saat install OS Vista – Windows Vista Home Premium pertama kali, memang saya seringkali dapat masalah pada saat install software, khususnya s

Cara Cek Pulsa Semua Operator di Indonesia

Berikut ini nomor untuk cek pulsa untuk masing-masing operator. Simpati (0812, 0813, 0811) Cek pulsa *888# As (0852, 0853) Cek pulsa *888# Mentari (0815, 0816, 0858) Cek Pulsa *555# Paket SMS, GPRS *555*1# Im3 (0856, 0857) Cek Pulsa *388# Paket SMS, GPRS *388*1# XL (0817, 0818, 0819, 0859, 0878) Cek Pulsa *123# Three (0896, 0897, 0898, 0899) Cek pulsa *111# Axis (0831, 0838) Cek Pulsa *888# Fren (0885, 0886, 0887, 0888) Cek Pulsa 999 Smart (0881, 0882, 0883, 0884) Cek Pulsa *999* Flexi Cek Pulsa *99# Star One Cek Pulsa *555# Esia Cek Pulsa *955 Hepi Cek Pulsa 999 atau Cek Pulsa Fren/Hepi/MOBI SMS ketik : CEK Kirim ke: 999 Voice tekan 999 tekan OK/Yes Text Flash / Alert tekan *999 tekan OK/Yes Cek Pulsa Esia SMS ketik: PULSA Kirim ke: 555 Voice tekan 955 tekan OK/Yes Text Flash / Alert tekan *955 tekan OK/Yes Cek Pulsa Flexi Voice tekan *99 tekan OK/Yes Text Flash / Alert tekan *99# tekan OK/Yes Cek Pulsa Simpati / AS Voice tekan 888 tekan OK/Yes Text Flash / Alert tekan *888# tek